Pengertian Khitan
Khitan menurut
bahasa artinya “yang dipotong”. Asal katanya : Khotana – yakhtinu – khotnan,
artinya “memotong”. Adapun menurut ‘ulama fiqh, sebagaimana disebutkan oleh
Imam Nawawi sebagai berikut :
اَلْخِتَانُ هُوَ فِى الذَّكَرِ قَطْعُ جَمِيْعِ
اْلجِلْدَةِ الَّتِى تُغَطّى اْلحَشَفَةَ حَتَّى تَنْكَشِفَ جَمِيْعُ اْلحَشَفَةِ،
وَ فِى اْلاُنْثَى قَطْعُ اَدْنَى جُزْءٍ مِنَ اْلجِلْدَةِ الَّتِى فِى اَعْلاَ
اْلفَرْجِ.
Khitan bagi laki-laki ialah
memotong semua kulit yang menutupi kepala dzakar, sehingga terbuka kepala
dzakar seluruhnya. Sedangkan bagi wanita ialah memotong sedikit bagian berupa
kulit yang berada di atas lubang kemaluan (yang menutup kelenthit). [Diambil
dari Syarah Muslim oleh Imam Nawawiy]
•
Hukum khitan untuk
lelaki:
Menurut jumhur (mayoritas ulama),
hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.
•
Khitan untuk perempuan