Pasal
tentang ghashab
Siapa orngnya yang mengghashab
harta orang lain, maka wajib baginya mengembalikannya.wajib mengganti
biaya kerusakannya, dan membayar biaya (sewa) yang layak. Dan jika rusak ia
harus menjamin (menggati) dengan barang yang sama, jika ia memilikinya, atau
mengganti dengan harganya jika tidak ada barang yang sama (yang termahal),dngan
harga barang yang ada dari hari menggasabnya sampai hari rusaknya.
Ghasab adalah menggunakan hak
orang lain dengan tanpa minta izin kepada pemiliknya. Ghasab itu hukumnya
harom, dan juga termasuk dari sebagian dosa besar. Orang yang menggosob wajib
mengganti kerugian seharga 80% harga barang baru.
Istilah dalam bab ghasab:
1.
غاصب orang yang ghasab
2.
مالك orang
yang dighasab
3.
مغصوب barang yang dighasab
4.
غصب pekerjaannya
(menggunakannya)

