كتاب
الطهارة
Kitab yang menerangkan tentang bersuci
Air yang
boleh dipakai bersuci ada tujuh macam air[1]
: air hujan[2],
air laut[3],
air sungai, air sumur[4],
air mata air, air es, air embun. Kemudian macam macam air itu dibagi menjadi 4
bagian: 1. Suci dan mensucikan dan tidak makruh pemakaiannya air ini disebut
air muthlaq 2. Air suci dan mensucikan
(tapi) makruh dipakai, yaitu air yang sudah terkena panas matahari[5]
3. Air suci tapi tidak mensucikan, yaitu
air musta’mal[6]
dan air yang telah berubah (warna, bau atau rasanya) karena barang suci yang
mencampurinya 4. Air najis[7]
atau mutanajis, yaitu air yang kurang dari dua qullah/lebih tetapi berubah[8]
karena najis. Dua qullah[9]
adalah kira-kira 500 kati ukuran Baghdad menurut qoul
yang paling shohih.
[1] Dari
ketujuh air ini dapat diringkas sebagai berikut: Segala macam air yang
bersumber dari bumi atau turun dari langit dapat dipakai untuk bersuci
Dan Alloh menurunkan air dari langin untuk
kalian bersucu dengan air itu (QS Al-Anfal : 11)
[3] عن
أبي هريرة رضي الله عنه قال : سأل رجل رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال :
يا رسول الله ، إنا نركب البحر ونحمل معنا القليل من الماء فإن توضّأنا به عطشنا ،
أفنتوضّأ بماء البحر ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : هو الطهور ماؤه الحلّ
ميتته (رواه الخمسة و قال الترميذ هذا
حديث حسن )
Hadits Nabi SAW yang
diriwayatkan oleh Abu Huroiroh r.a. : sesorang bertanya kepada Rosululloh SAW “
ya Rosul, kami naik perahu dan hanya membawa sedikit air, bila air itu kami
pakai berwudhu, maka kami akan kehausan, lantas apakah kami boleh berwudhu
dengan air laut?” rosul menjawab : laut itu suci airnya dan
halal bangkainya ( HR. Khomsah dan Imam Tirmidzi berkata hadits ini hadits
hasan )
[5] Air
yang terkena panas matahari langsung, yang berada di dalam wadah yang terbuat
dari bahan yang apabila bahan tersebut dipukul maka akan penyok seperti
alumunium. Akan tetapi ini berlaku di daerah yang panasnya sudah sangat panas
seperti di yaman. Jika tetap menggunakan air ini untuk bersuci, biasanya akan
menyebabkan penyakit kulit( belang-belang) . Hukum kemakruhannya hanya jika
dipakai untuk badan tidak makruh jika untuk pakaian.
Air musyammas bisa hilang
kemakruhannya apabila sudah tidak panas lagi airnya.
Dalil kemakruhan air musyammasy :
عن عائشة رضي الله عنها أنها شخنت ماء في الشمس
فقال صلى الله عليه وسلم لها : لا تفعلي يا حميراء فإنه يورث البرص ( رواه البيهقي
)
1.
Air yang telah berubah
salah satu sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda yang suci seperti air
kopi, air teh, air susu dll.
2. Air
sedikit yang kurang dari dua qullah yang sudah dipakai untuk menghilangkan
hadats
3. Air
pepohonan/buah-buahan, seperti air kelapa, air nira ( air yang keluar dari
tekukan pohon kayu )
[7] Air najis terbagi 2:
1.
Air yang
sudah berubah salah satu sifatnya karena najis baik sedikit airnya atau banyak
tetap tidak boleh digunakan. Dalilnya : الماء لا
ينجسه شيء إلا ما غلب على طعمه أو لونه أو ريحه (رواه إبن مجه و بيهقي)
2. Air
yang mengandung najis tapi sifatnya tidak berubah. Kalau sedikit dihukumi
najis, kalau lebih dari dua qullah dihukumi air muthlaq.
Dalilnya : إذا
كان الماء قلتين لم ينجسه شيء (رواه الخمسة)
0 komentar:
Posting Komentar